Kota Sorong, Papua Barat Daya, Barometer99.com — Kepolisian Resor Sorong Kota kembali mencatat prestasi dalam mengungkap kasus kejahatan berat di wilayah hukumnya. Melalui kerja cepat tim gabungan, polisi berhasil membongkar kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Jalan Melati Raya, Kota Sorong.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (11/11/2025), Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. memimpin langsung jalannya rilis kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban bernama Amir Gelsaba (AK) ditemukan tak bernyawa pada 4 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIT di Jalan Melati Raya. Warga yang menemukan korban segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Resmob Paniki Polsek Sorong Timur dan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota segera turun ke lapangan melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku berinisial S dan R.
“Modus para pelaku adalah pencurian dengan pemberatan. Saat korban memergoki dan melawan, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban demi mengambil handphone dan dompet berisi uang tunai sebesar satu juta rupiah,” ungkap Kombes Pol Amry Siahaan.
Setelah identitas para pelaku diketahui, tim bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku S berhasil ditangkap di kawasan hutan mangrove dekat pantai, sementara pelaku R diamankan di wilayah Pulau Klamono, Aimas.
Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Hingga kini, polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait peristiwa tragis tersebut. Dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku melakukan aksi tersebut dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol.
“Berdasarkan fakta penyelidikan dan pengakuan tersangka, kami pastikan pelaku hanya dua orang,” tutup Kombes Pol Amry Siahaan.
(LK)




















