Bima-NTB, Barometer99.com- Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tonda, Irfan, akhirnya buka suara soal mutasi Sekretaris Desa (Sekdes) yang menuai sorotan publik.
Ia menegaskan, keputusan mutasi itu bukan karena dendam pribadi atau masalah politik, melainkan buntut dari dugaan pungutan liar (pungli) dalam program bedah rumah di desa setempat.
Menurut Irfan, persoalan itu bermula saat Kepala Desa Tonda sedang menjalani cuti ke Mataram. Selama masa cuti tersebut, posisi Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa dijabat oleh Sekdes. Dalam masa jabatannya itu, beredar informasi mengenai program bedah rumah untuk warga miskin.
“Mendengar kabar program itu, Sekdes langsung mengumpulkan para kepala dusun untuk melakukan pendataan terhadap warga penerima bantuan. Namun dalam proses pendataan itu, Sekdes justru memerintahkan pungutan sebesar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu kepada sekitar 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ungkap Irfan Sabtu, (25/10/25).
Namun, lanjutnya, program bedah rumah itu tak kunjung direalisasikan. Warga yang sudah terlanjur menyerahkan uang mulai resah dan mempertanyakan kelanjutan program tersebut kepada BPD maupun kepala desa setelah kembali dari cuti.
“Warga datang ke BPD membawa keluhan, sementara kami pun tidak tahu-menahu soal pungutan itu. Dari situ kami mengumpulkan masyarakat korban pungli dan membuat surat pernyataan bahwa memang benar mereka menyerahkan uang dengan nominal tersebut,” jelasnya.
BPD kemudian melayangkan surat resmi kepada kepala desa dengan tembusan kepada camat dan inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan itu. Atas dasar tersebut, kepala desa bersurat ke camat dan camat pun meminta inspektorat melakukan audit khusus.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh saksi membenarkan adanya pungutan tersebut, bahkan Sekdes sendiri mengaku menyuruh kepala dusun untuk melakukan pengumpulan uang. Meski dalam keterangannya, ia mengklaim hanya memerintahkan pungutan Rp30 ribu,” ujar Irfan.
Dengan adanya temuan itu, kepala desa akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan mutasi terhadap Sekdes.
“Jadi saya tegaskan, tidak ada unsur dendam antara kepala desa dan BPD terhadap Sekdes. Semua berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi,” tegas Irfan.
Langkah ini, tambahnya, diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa. (*).
