Barometer99.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru secara tegas menolak tindakan wartawan yang meminta-minta atau mengancam, karena praktik tersebut melanggar etika jurnalistik dan merusak kepercayaan publik.
PWI menekankan bahwa oknum yang melakukan hal tersebut bukan bagian dari pengurus atau anggota PWI dan mengimbau masyarakat serta instansi pemerintah untuk melaporkan praktik pemerasan yang mengatasnamakan wartawan.
Ketegasan itu disampaikan lansung oleh Ketua PWI Kabupaten Buru Asma Payapo Senin 20/10/2025.
Menurut Payapo telah banyak informasi yang didapatkan dari masyakarat terdapat beberapa kelompok oknum yang mengatasnamakan wartawan meminta-minta uang dimasyarakat penambang dengan berbagai modus yang dilakukan. Hal ini sangat mencederai profesi wartawan yang ada di Kabupaten Buru.
“Saya dapat informasi bahwa ada kelompok oknum yang mengatasnamakan wartawan meminta minta uang di masyakarat penambang emas gunung botak yang ada di Desa Dava Kecamatan Waelata dengan berbagai modus yang dilakukan. Tindakan ini sangat merusak citra profesi wartawan,”
Perbuatan seperti itu sangat dilarang berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan dapat dipidanakan,”tutup Payapo.
Tanggapan dan sikap PWI Kabupaten Buru :
1. PWI Kabupaten Buru menolak tegas oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk meminta uang, termasuk kepada pejabat atau warga.
2. Ketua PWI Kabupaten Buru menegaskan bahwa oknum yang melakukan praktik pemerasan tersebut tidak termasuk dalam organisasi PWI.
3. PWI memandang praktik tersebut sebagai tindakan yang merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap media.
4. PWI mengajak masyarakat dan instansi pemerintah untuk tidak takut melaporkan oknum yang melakukan pemerasan dan meminta agar lebih kritis serta waspada.
5. Hadapi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan dengan kritis dan laporkan ke Kepolisian. (*)