Kodim Sleman Dapat Penyuluhan Hukum Dari Kumdam IV/Diponegoro

Barometer99-Sleman — Bertempat di Aula Makodim 0732/Sleman, Prajurit dan PNS Kodim 0732/Sleman serta Minvedcad 18-IV/Sleman menerima penyuluhan dan pemahaman tentang hukum yang diberikan oleh Tim dari Kumdam IV/Diponegoro,Senin (20/10/2025).

Danramil 17/Gamping Mayor Arm Istachori mewakili Komandan Kodim yang sedang dinas luar dalam sambutannya mengucapkan, Selamat datang kepada Tim Kumdan IV/Diponegoro yang dipimpin Mayor Chk Karjoyo beserta tiga anggotanya yang telah meluangkan waktunya untuk hadir, bersilaturahim dan bertatap muka dalam acara penyuluhan hukum ini.

BACA JUGA :  Dandim Merauke Bersama Ketua Tim Wasmonev Tinjau Oplah Dan Pompanisasi Hanpangan

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan Program Kerja dari Komando atas sebagai penyegaran tentang segala ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Militer, Ini juga untuk memberikan pengertian dan pemahaman terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia maka perlu diadakan pencerahan dan penambahan wawasan pengetahuan hukum sehingga prajurit memahami perbuatan-perbuatan apa saja yang terlarang dilakukan di lingkungan TNI serta keharusan-keharusan apa saja yang harus dipegang teguh sebagai seorang prajurit TNI.

Semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan angka pelanggaran di Satuan khususnya Jajaran Kodim 0732/Sleman dimasa mendatang dapat lebih ditekan sehingga tugas pokok dapat tercapai dengan baik

BACA JUGA :  Kabid Humas Beserta Staff Bidhumas Polda Sumsel, Melayat di Kediaman Almarhumah Istri Dari Personel Subbid Pennas Bidhumas Polda Sumsel

Sedangkan, Ketua Tim Penyuluhan Hukum Kodam IV/Diponegoro menyampaikan, “Kegiatan penyuluhan Hukum merupakan program kerja bidang personel, khususnya dalam bidang penegakan hukum, bertujuan agar lebih tertib dalam melaksanakan tugas tugasnya sehari hari dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun Satuan.”

“Selain itu perkara pidana yang menonjol di lingkungan TNI AD meliputi Judol, Asusila/KBT, KDRT, Desersi dan THTI, serta Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan penekanan larangan penggunaan medsos yang mengarah pada penyebaran kebencian serta hoax atau berita bohong, isu sara, pornografi, penipuan dan penghinaan serta pencemaran nama baik”.

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Tokoh Agama

“Dengan mengetahui ketentuan hukumnya maka diharapkan personel berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran karena akan merugikan diri dan keluarga serta Satuan,”tegasnya.(Pendim 0732/Sleman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *