Berita  

Sidang Korupsi KUR BSI Bima: Lima Saksi Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Mataram

Mataram-NTB, Barometer99.com- Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bima Soetta 2 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (17/10/25).

Dalam agenda sidang kali ini, pihak BSI menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, membenarkan bahwa sidang tersebut telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Sampaikan Sejumlah Poin Penting Terkait Isu Myanmar

“Lima saksi telah dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait perkara ini,” ujar Catur Hidayat saat dikonfirmasi, Jum’at (17/10/25).

Catur menjelaskan, sidang berlanjut setelah majelis hakim membacakan putusan sela yang menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari terdakwa Ilham, salah satu pejabat BSI Cabang Bima Soetta 2, melalui kuasa hukumnya.

“Sidang perkara BSI berlanjut setelah putusan sela atas eksepsi terdakwa Ilham ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bakti Sosial, Lapas Sumbawa Bagikan Sembako

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penyimpangan dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh pihak BSI Cabang Bima Soetta 2. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp10 miliar.

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bima, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat BSI Ilham dan empat orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam proses penyaluran dana KUR yang tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA :  Wujudkan Kenyamanan Saat Nataru, Polda Sumsel Himbau Warga Taat Prokes dan Patuhi Tertib Berlalu Lintas

Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain dan bukti tambahan dari pihak jaksa penuntut umum. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *