Mesuji, Lampung, Barometer99.com — Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H mengukuhkan Nomenklatur Pamapta SPKT Polres Mesuji di Lapangan Apel Mapolres setempat. Jumat (17/10/25)
Dalam pengukuhan Nomenklatur ini, Kapolres Mesuji juga menyampaikan bahwa Polres Mesuji saat ini sudah berganti dari Kanit menjadi Pamapta (Pamapta I, II, III) dimana nantinya akan bertugas :
Pamapta, akan menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat selama 1×24 jam. Pamapta, sebagai koordinator dalam mengarahkan piket fungsi dan apabila adanya kejadian tindak pidana ataupun laporan dari masyarakat untuk bersama-sama menuju TKP.
Pamapta, harus hadir untuk memberikan solusi terhadap permasalahan – permasalahan masyarakat yg terjadi, baik itu permasalahan sosial maupun permasalahan yang dapat diselesaikan dengan cara restoratif justice.
AKBP Firdaus juga mengajak masyarakat untuk tidak perlu sungkan untuk menghubungi Pamapta apabila membutuhkan kehadirannya dalam menyelesaikan suatu masalah, boleh juga menghubunginya melalui call center Polri 110 yang siap untuk merespon segala keluh kesah masyarakat., ujarnya.
Dimana Pengukuhan Nomenklatur Pamapta ini sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor : B/19996/X/KEP/2025 tentang penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Pungkasnya
(Edy1922)