Kapolres Mesuji Mengukuhkan Nomenklatur Pamapta SPKT Polres Mesuji

Mesuji, Lampung, Barometer99.com — Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H mengukuhkan Nomenklatur Pamapta SPKT Polres Mesuji di Lapangan Apel Mapolres setempat. Jumat (17/10/25)

Dalam pengukuhan Nomenklatur ini, Kapolres Mesuji juga menyampaikan bahwa Polres Mesuji saat ini sudah berganti dari Kanit menjadi Pamapta (Pamapta I, II, III) dimana nantinya akan bertugas :

Pamapta, akan menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat selama 1×24 jam. Pamapta, sebagai koordinator dalam mengarahkan piket fungsi dan apabila adanya kejadian tindak pidana ataupun laporan dari masyarakat untuk bersama-sama menuju TKP.

BACA JUGA :  Wujud Kepedulian Polri, Polsek Sekadau Hilir Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Desa Peniti

Pamapta, harus hadir untuk memberikan solusi terhadap permasalahan – permasalahan masyarakat yg terjadi, baik itu permasalahan sosial maupun permasalahan yang dapat diselesaikan dengan cara restoratif justice.

AKBP Firdaus juga mengajak masyarakat untuk tidak perlu sungkan untuk menghubungi Pamapta apabila membutuhkan kehadirannya dalam menyelesaikan suatu masalah, boleh juga menghubunginya melalui call center Polri 110 yang siap untuk merespon segala keluh kesah masyarakat., ujarnya.

BACA JUGA :  Senyum Teritorial Salah Satu Jurus Babinsa Dekat Dengan Warga 

Dimana Pengukuhan Nomenklatur Pamapta ini sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor : B/19996/X/KEP/2025 tentang penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Pungkasnya

(Edy1922)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *