K-MAKI Soroti Hibah Rp35 Miliar dari Pemkab Muara Enim ke Kejati Sumsel: “Jangan Jadi Contoh Pelanggar Hukum”

Koordinator K MAKI, Boni Belitong saat melakukan orasi di depan Kejati Sumsel, Selasa (14/10/2025).

PALEMBANG – Barometer99.com, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (14/10/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan kejanggalan penggunaan dana hibah senilai Rp35 miliar dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung baru Kejati Sumsel. Namun, ia mempertanyakan kejelasan pelaksanaan dan penyerapan anggaran yang disebut tidak sesuai dengan tahun anggarannya.

“Dana hibah tersebut merupakan anggaran tahun 2024, tapi mengapa baru digunakan pada tahun 2025?” ujar Boni.

BACA JUGA :  Babinsa Antisipasi Hal - Hal Yang Tidak di Inginkan Selama Prosesi Pemakaman

Boni menegaskan, baik Pemkab Muara Enim sebagai pemberi hibah maupun Kejati Sumsel sebagai penerima hibah harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Ia menilai kedua lembaga ini seharusnya menjadi teladan dalam penggunaan anggaran publik.

“Sudah seharusnya Kejati Sumsel menjadi contoh penegakan hukum yang benar, jangan jadi contoh pelanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa ketika pelanggaran serupa terjadi di instansi lain atau masyarakat, kejaksaan biasanya langsung bertindak tegas melakukan pemeriksaan.

“Jadi kami K-MAKI Sumsel meminta secara tegas agar Kejati tidak menjadi contoh sebagai pelanggar hukum,” katanya.

BACA JUGA :  Atlet Renang Pasmar 3 Sumbangkan Dua Emas di Kejuaraan Finswimming Pasuruan 2025

Selain itu, Boni turut menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pembangunan gedung Kejati. Menurutnya, proyek tersebut tidak memenuhi standar K3 yang bersifat wajib.

“Pembangunan gedung Kejati tidak dilengkapi dengan K3, padahal itu bersifat wajib. Jadi kami menilai Kejati ini menjadi contoh pelanggar hukum yang sesungguhnya,” ujarnya.

Sementara itu, Rahman, selaku Investigator K-MAKI Sumsel, menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan dokumen terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana hibah tersebut. Menurutnya, temuan BPK harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap Pemkab Muara Enim sebagai pihak pemberi hibah.

BACA JUGA :  Dongkrak Investasi di Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung Pengembangan PT OKI Pulp and Paper

“Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hibah ini. Jika dana sudah digelontorkan sejak 2024, maka seharusnya pelaksanaan juga berjalan di tahun yang sama, bukan baru digunakan pada 2025,” tegas Rahman.

Ia menilai, keterlambatan dan ketidaksesuaian realisasi anggaran berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.

“Kami mendesak agar BPK dan Kejaksaan Agung turun tangan menelusuri dugaan ini. Jangan sampai lembaga penegak hukum justru mencontohkan praktik yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *