Berita  

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Asal Bima Berhasil Ditangkap 

Dompu-NTB, Baromrter99.com- Polisi berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan lintas kabupaten. Dua orang pelaku asal Kabupaten Bima ditangkap.

Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Puma Polres Dompu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap aksi perampasan perhiasan yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Dompu.

Adapun dua orang tersangka masing-masing berinisial AR alias Dian (23), warga Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dan MR (15), warga Dusun Labali, Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui melakukan aksi curas secara beruntun di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu:

Aksi Pertama di lakukan pada hari Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di depan SMPN 1 Woja, Kelurahan Montabaru. Korban bernama Julmiati (25), warga Dusun Rasana’e Selatan, Desa Bakajaya.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ke Kabupaten Raja Ampat

Di lanjutkan di hari Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita di jalan lintas Sumbawa, tepatnya di So Tolo Bara, Desa Bara. Korban Harunnisa (16), warga Desa Bakajaya.

Sementara aksi ketiga pada hari Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja. Korban Eka Kurniawati (23), warga setempat.

Kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau untuk mencari target di jalan raya. Setelah membuntuti korban perempuan yang mengenakan perhiasan emas, pelaku MR berperan sebagai pengendara yang memepet korban, sementara AR alias Dian yang duduk di belakang menarik gelang emas korban hingga putus dan kemudian melarikan diri.

BACA JUGA :  Diduga Panitia Tak Mengantongi Ijin, 5 Orang Diperiksa Atas Tewasnya Seorang Supporter Futsal di WEP Gresik

Wakapolres Dompu, Kompol Heru Windiarto, dalam konferensi pers pada hari Selasa, 14/10/2025 di depan ruangan Tipiter Satreskrim Polres Dompu mengatakan,  kedua pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dengan kasus serupa.

“Keduanya pernah terlibat kasus yang sama di wilayah Bima. Sasarannya kebanyakan ibu-ibu yang berkendara sambil mengenakan perhiasan emas,” ujar Kompol Heru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau
1 (satu) buah gelang rantai emas seberat 2,45 gram
1 (satu) buah ketapel dan 1 (satu) anak panah
Barang-barang tersebut digunakan pelaku sebagai sarana dalam melancarkan aksi kejahatannya.

BACA JUGA :  PT Bukit Asam Tbk, Gelar Upacara K3 Tahun 2022

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ia menjelaskan status tersangka MR yang masih dibawah umur dan proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saat ini kami tengah melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan (P21),” ujar Masdidin.

Komitmen Polres Dompu dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia mengatakan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Dompu dan sekitarnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *