Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkot Sorong Evaluasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi PAD dan Tata Kelola Keuangan

Sorong, PBD, Barometer99.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bersama Pemerintah Kota Sorong melaksanakan rapat evaluasi dua dokumen penting daerah: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Perubahan APBD Kota Sorong Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (11/10/2025) bertempat di Hotel Vega, Jalan Frans Kaisiepo, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Rapat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang tata cara evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah. Evaluasi ini menjadi instrumen penting dalam memastikan penyusunan dan pelaksanaan APBD yang transparan, akuntabel, serta berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.

Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Halason Sinurat, dalam sambutannya menjelaskan bahwa evaluasi APBD, baik perubahan maupun pertanggungjawaban, dilakukan untuk menjamin substansi dan arah kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan tujuan nasional dan kebutuhan lokal.

“Evaluasi ini bukan hanya formalitas, tapi benar-benar untuk memastikan apakah Raperda Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban TA 2024 mampu memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik. Juga, bagaimana konsistensinya dengan program pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota lainnya,” tegas Halason.

Salah satu fokus utama dalam evaluasi ini adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Halason, masih banyak potensi pendapatan daerah, khususnya pajak dan retribusi, yang belum tergali secara maksimal di tingkat kota dan kabupaten.

Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk terus meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, mengingat adanya penurunan pada beberapa jenis Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Kita harus mendorong daerah, termasuk Kota Sorong, agar tidak terlalu bergantung pada transfer pusat. PAD harus ditingkatkan, baik dari sektor pajak, retribusi, maupun pembiayaan lain yang sah. Ini penting demi keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Halason.

Evaluasi ini juga menyoroti perbedaan kinerja PAD antar daerah. Beberapa kabupaten/kota mengalami penurunan signifikan, sementara yang lain menunjukkan tren positif. Papua Barat Daya berharap, melalui evaluasi ini, daerah yang tertinggal bisa segera melakukan perbaikan strategi dan inovasi dalam meningkatkan penerimaan asli daerah.

Selain pendapatan, hal yang menjadi perhatian besar dalam evaluasi adalah belanja daerah dan serapan anggaran. Halason menegaskan bahwa dalam beberapa laporan, terdapat ketidakseimbangan antara belanja tinggi di beberapa sektor dengan realisasi rendah di sektor lainnya.

“Kami mendorong agar penyerapan anggaran di Kota Sorong bisa mencapai target maksimal menjelang akhir tahun. Idealnya, serapan belanja bisa menyentuh angka 80% pada bulan Oktober ini, dan tembus 90% di akhir Desember,” imbuhnya.

Tata kelola keuangan yang baik, menurutnya, harus tercermin tidak hanya dari penyusunan anggaran, tetapi juga realisasi yang efektif dan efisien, serta pelaporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan hukum dan akuntansi pemerintah.

Evaluasi yang digelar ini tidak hanya menjadi ajang teknis, tetapi juga wujud nyata dari komitmen kolaboratif antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong. Dalam kerangka otonomi daerah, keduanya menyadari pentingnya sinkronisasi program lintas tingkatan pemerintahan untuk memastikan efektivitas kebijakan publik.

Hingga saat ini, beberapa kabupaten/kota lainnya di Papua Barat Daya juga telah menjalani proses evaluasi serupa, seperti Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong. Diharapkan, Kabupaten Maybrat dan lainnya segera menyusul dengan menyampaikan dokumen untuk dievaluasi.

“Kita punya waktu dua bulan terakhir di 2025. Semua daerah harus bekerja ekstra untuk mengejar target belanja dan pendapatan. Evaluasi ini adalah pengingat sekaligus alat bantu agar keuangan daerah dikelola secara profesional dan berdampak luas bagi masyarakat,” tutup Halason.

Dengan evaluasi ini, Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan, demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah.

(Tim/Red)

Exit mobile version