Mendagri Ungkap Komitmen Pemerintah Atasi Persoalan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Medan, Barometer 99.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi persoalan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Dalam sambutannya, Mendagri mengatakan, perhatian terhadap sektor perumahan menjadi bagian penting dari paradigma ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden menempatkan kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, dan papan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan.

“Beliau sangat memegang paradigma ekonomi kerakyatan. Jadi, semua yang ‘berbau’ untuk mendukung rakyat kecil itu menjadi prioritas,” ujar Mendagri di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (10/10/2025).

Mendagri menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah, termasuk adanya rumah yang tidak layak huni. Karena itu, Presiden mencanangkan Program Tiga Juta Rumah per tahun yang dipimpin oleh Menteri PKP Maruarar Sirait. Program tersebut diyakini tidak hanya menyediakan hunian layak, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui rantai pasok yang melibatkan industri bahan bangunan hingga jasa keuangan.

BACA JUGA :  Pegawai Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba Curhat Dengan Kapolres

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan, keterbatasan anggaran tidak menjadi penghalang dalam pelaksanaan program ini. Pemerintah, kata dia, mendorong sinergi berbagai pihak seperti pengembang real estat, perbankan, dan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperluas akses pembiayaan dan mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat.

Mendagri menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah. Hal ini salah satunya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Pemda untuk memberikan insentif bagi MBR. “Dengan kewenangan saya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, ini (SKB) menjadi dasar bagi daerah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Menjelang Pelaksanaan Uji Siap Tempur Tingkat Peleton (UST Ton), Yonif 742/SWY Gelar Bakti Sosial

Selain itu, masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah juga dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah. Kombinasi antara pembebasan PBG, BPHTB, dan skema KUR diharapkan mampu menurunkan biaya pembangunan rumah secara signifikan.

Kebijakan tersebut, lanjut Mendagri, tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebutkan, bila target pembangunan tiga juta rumah per tahun tercapai, maka akan memberikan kontribusi tambahan sekitar dua persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Itu artinya akan membuat ekonomi bangkit dan kemudian rakyat akan lebih sejahtera, pengangguran akan berkurang, lapangan pekerjaan akan lebih banyak,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengapresiasi daerah-daerah yang aktif menerbitkan PBG bagi MBR. Provinsi Sumut berada pada posisi ketujuh dengan 7.096 unit rumah yang telah memperoleh izin PBG bagi MBR. Mendagri secara khusus mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang menerbitkan PBG yang mendukung terbangunnya 4.007 unit rumah bagi MBR.

BACA JUGA :  Kasad Silaturahim Ke Ponpes Anwarut Taufik Dan Darullughah Wadda'wah

“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada ini (Pemerintah Kabupaten Deli Serdang) mengeluarkan PBG 50 dan berdampaknya 4.007 [unit rumah bagi MBR terbangun], itu adalah Deli Serdang,” tegasnya.

Di lain sisi, untuk mempercepat pelayanan publik dan mendukung kemudahan perizinan perumahan, Mendagri juga menyoroti pentingnya keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap daerah. Ia menilai, sistem pelayanan terpadu akan mempercepat proses penerbitan izin termasuk PBG, serta meningkatkan transparansi birokrasi.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumut, serta pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *