Sambil Berpatroli Personil Polsubsektor Jelimpo Terus Gencarkan Sosialisasi Tangkal Paham Radikalisme Masuk Ke Desa

Polsek Ngabang – Polres Landak – Polda Kalbar, Barometer99.com – Tak henti-hentinya anggota yang berpatroli melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat guna menjalin silaturahmi dengan warga, demi terwujudnya keamanan di kewilayahannya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Aipda R.G. Silitonga dan Bripka Aa Yandra melaksanakan sosialisasi tentang penolakan paham radikalisme bersama warganya dan bersepakat menolak dengan tegas masuknya paham radikalisme bertempat di Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak. Kamis (02/10/2025)

Tujuan diadakannya sosialisasi tersebut dengan harapan Kecamatan Jelimpo Khususnya dan Kabupaten Landak Umumnya bisa Steril dari orang atau kelompok tertentu yang hendak menyebarkan paham radikalisme.

BACA JUGA :  Percepat Peningkatan Pelebaran Badan Jalan, Satgas TMMD Ke 115 Kodim 0311/Pessel Turunkan Alat Berat

Pada kesempatan itu Anggota yang berpatroli juga menghimbau kepada Kepala Desa agar memberlakukan kembali Sistem Wajib Lapor 1×24 jam bagi pendatang atau orang yang datang berkunjung Ke wilayah Desanya. Dengan tujuan agar setiap orang yang bukan warga Desa tersebut datang berkunjung dapat di identifikasi dengan baik.

Kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan paham radikalisme, isis, terorisme dan anti pancasila yang mana disambut baik oleh warga masyarakat dan mereka pun sangatlah antusias serta mendukung dan berpartisipasi untuk melaksanakan kegiatan ini.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi APBN dan APBD

Sembari melakukan silaturahmi dan sekaligus mencegah berkembangnya paham radikal khususnya di wilayah Kecamatan Jelimpo.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari S.H., S.I.K melalui Kapolsek Ngabang Akp Zuanda, S.H, juga mengatakan bahwa

“Selam pihak kami mensosialisasikan upaya pencegahan paham radikal, dan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat, Untuk lebih mengefektifkan cara penangkalan paham radikal, juga harus dilibatkan masyarakat, Seperti diaktifkan kembali tamu wajib lapor 1×24 jam yang akan menginap.”

BACA JUGA :  Biro SDM Polda Sumsel Laksanakan Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Dalam Rangka Seleksi Pengadaan PPPK Polri 2024

Penulis : Humas Polsek Ngabang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *