Polda Maluku Dorong Penguatan Kapasitas PPID untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Polda Maluku, Barometer99.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik. Acara berlangsung di Ballroom Lantai 5 Santika Hotel, Ambon, pada Kamis (2/10).

Kegiatan strategis ini dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain:

Drs. Agung Pratistho, M.Si (Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polhukam),

Benni Irwan, M.Si., MA. (Kepala Pusat Penerangan Kemendagri),

Drs. Mochtar Touwe, M.I.Kom. (Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Maluku),

Dr. Intje Yusuf, S.Sos., MPWP. (Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Santik Provinsi Sulawesi Tengah),

Para pejabat PPID instansi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta Humas Polda Maluku dan Polres jajaran.

Dalam sambutannya, Asisten Deputi Kemenko Polhukam, Drs. Agung Pratistho, M.Si., menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

“Implementasi keterbukaan informasi publik tidak dapat dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai kebutuhan strategis bangsa. PPID memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin implementasi keterbukaan informasi di lingkungan instansi pemerintah,” ujarnya.

Agung juga mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi PPID masih cukup besar, mulai dari keterbatasan kapasitas SDM, pemahaman regulasi yang belum merata, hingga belum optimalnya sistem pengelolaan informasi yang terintegrasi.

“Karena itu, diperlukan upaya sistematis untuk melakukan penguatan kapasitas PPID, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, SDM, maupun sarana pendukung,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, M.Si., MA., menjelaskan bahwa PPID adalah pejabat yang memegang tanggung jawab penuh dalam layanan informasi publik.

“PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan layanan informasi publik. Pejabat ini harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan ditunjuk langsung oleh pimpinan badan publik,” paparnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan dukungan penuh institusi kepolisian terhadap penguatan PPID.

“Polda Maluku berkomitmen mendukung transparansi informasi publik. Sebagai bagian dari badan publik, Polri berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan kapasitas PPID akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, termasuk kepolisian.

Exit mobile version