Banda Aceh, Barometer99.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Drs Marzuki Ali Basyah MM, resmi meluncurkan strategi penanganan pertambangan ilegal bertajuk Green Policing, sebagai respons terhadap maraknya aktivitas tambang liar yang merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai dampak sosial di wilayah Aceh.
Strategi ini merupakan langkah terpadu yang mengedepankan penegakan hukum, edukasi masyarakat, kolaborasi lintas sektor, serta pendekatan teknologi dan ekonomi untuk memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini meresahkan.
Pertambangan Liar, Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Sosial Dalam keterangan persnya, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menjelaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin telah menimbulkan kerusakan ekosistem hutan pencemaran sungai, dan ancaman bencana alam seperti banjir dan longsor. Selain itu, tambang liar juga mengakibatkan kerugian ekonomi negara karena hilangnya potensi pendapatan daerah, serta memicu konflik sosial di masyarakat.
> “Kami mencatat, banyak lokasi di Aceh yang mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Ini tidak hanya merusak alam, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” ungkap Kapolda.
Green Policing: Pendekatan Humanis dan Berbasis Lingkungan Strategi Green Policing yang diinisiasi Polda Aceh terdiri dari lima pilar utama, yaitu:
1.Penegakan Hukum Secara Tegas
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 158 UU Minerba.
2.Pencegahan dan Edukasi Masyarakat Kegiatan sosialisasi dan edukasi akan digencarkan di desa-desa yang rawan aktivitas tambang liar. Kapolda menekankan pentingnya melibatkan tokoh adat, agama, dan pemuda sebagai agen perubahan di tingkat lokal.
3Kolaborasi Antar-Instansi
Penanganan pertambangan ilegal dilakukan secara sinergis dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), serta Pemerintah Kabupaten/Kota
4.Pendekatan Ekonomi Alternatif
Dalam rangka memberikan solusi jangka panjang, Polda Aceh menggandeng instansi terkait untuk memberdayakan mantan penambang liar melalui program-program ekonomi produktif dan ramah lingkungan.
5.Penggunaan Teknologi dan Sistem Pengawasan Untuk memetakan dan memantau aktivitas tambang ilegal, Polda Aceh akan menggunakan drone citra satelit dan sistem informasi geospasial Ini memungkinkan pemantauan yang lebih cepat, akurat, dan berbasis data.
Kapolda Aceh juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya menjaga lingkungan dengan menolak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
> “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci keberhasilan strategi Green Policing ini. Jangan takut untuk melapor. Kami akan lindungi siapa pun yang membantu menyelamatkan lingkungan Aceh,” tegas Irjen Pol. Marzuki.
Strategi Green Policing menandai komitmen jangka panjang Polda Aceh dalam menciptakan lingkungan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera. Upaya ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal edukasi, pemberdayaan, dan kolaborasi lintas sektor demi masa depan Aceh yang lebih hijau.