Polres SBB Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak

Polda Maluku, Barometer99.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat (SBB) menangkap S.K, warga salah satu desa di Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB. Pria 48 tahun ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, dalam keterangannya menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/169/IX/2025/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku tertanggal 18 September 2025.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap pelaku telah memaksa melakukan persetubuhan terhadap putri kandungnya yang kini berusia 16 tahun sejak tahun 2022.

BACA JUGA :  Mencuri 1 Unit Hanphone, JK dan FD Harus Mendekam Di Penjara

“Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara memanfaatkan kelemahan korban saat lelah maupun tertidur. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain,” ungkap Kapolres.

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Tak terima mendengar pengakuan anaknya, kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum.

BACA JUGA :  Tinjau Vaksinasi Serentak, Kapolri Ingatkan Pentingnya Vaksin untuk Hadapi Omicron

“Setelah menerima laporan, Kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik kemudian memeriksa tiga orang saksi, serta menyita barang bukti berupa pakaian milik korban,” jelasnya.

Setelah memiliki cukup bukti, pelaku kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditangkap. Tersangka kini telah diamankan di rumah tahanan Polres SBB.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300.000.000.

BACA JUGA :  Polres Maybrat Gelar Upacara Pelantikan Jabatan KabagRen dan Sertijab Kapolsek Ayamaru Utara

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *