Berita  

Dua Pengedar Sabu Asal Lombok Tengah Diamankan di Suranadi, 7,32 Gram Sabu Berhasil Disita

Mataram-NTB, Barometer99.com, Dua Pria asal Kabupaten Lombok Tengah (NA dan DAS) diamankan oleh Tim Opsnal saat pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, Senin dini hari (22/09/2025).

Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 7,32 gram yang kemudian disita sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan para terduga.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam keterangannya menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim opsnal dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA :  Bentuk Kepedulian, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Ajak Warga Bersihkan Lahan Kosong

Pengungkapan ini terjadi di wilayah Kecamatan Narmada, tempat di salah sutu kos-kosan di Desa Suranadi. Di TKP tersebut petugas mengamankan terduga DAS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa poket Shabu siap edar dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba.

Dari hasil introgasi, DAS menyampaikan kepada petugas bahwa, barang berupa Shabu tersebut merupakan barang milik rekannya (N). Petugas pun langsung melakukan pengembangan dengan menyelidiki keberadaan NA.

BACA JUGA :  Penyelenggara Turnamen Gubernur Cup 2022 Segera Diperiksa Polisi

“Informasi dari Sdr. DAS bahwa Shabu tersebut milik Sdr. N yang dititipkan untuk dijual, “Jelas Kasat.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 30 menit kemudian, N akhirnya berhasil diamankan di pinggir jalan di wilayah Desa Suranadi.

“Tak jauh dari TKP I dimana DAS ditangkap, N pun berhasil diamankan. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa Shabu siap edar yang disimpan dalam dompet, “bebernya.

BACA JUGA :  Wujudkan Tata Kelola yang Semakin Baik, Lantamal V Terima Kedatangan TIM BPK RI

Dari pengungkapan tersebut selain mengamankan kedua terduga, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti alat konsumsi Shabu, alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu serta barang – barang lain yang berkaitan dengan peredaran Shabu. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *