Polsek Tanjung Lago Ungkap Kasus Pencurian Satu Ton Tandan Buah Sawit

Banyuasin, Barometer99.com – Jajaran Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan*satu ton tandan buah sawit yang terjadi di Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Satu orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Septa Alen Maryantino, S.H., M.Si, dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin, menyatakan bahwa kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/IX/2025/SPKT, tertanggal 09 September 2025.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kebun milik korban yang bernama HA(45), seorang PNS yang berdomisili di Talang Jambe. Korban mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) akibat hilangnya hasil kebunnya.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago yang dipimpin IPDA Fran Sepriansyah, S.H., M.H., akhirnya mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan pelaku pada Sabtu, 20 September 2025.

BACA JUGA :  Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Tanjung Lago. Tim kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek dalam laporannya.

Penangkapan terhadap tersangka, yang bernama SH (26), seorang karyawan swasta warga setempat, berjalan lancar dan tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu ton tandan buah sawit juga berhasil diamankan.

BACA JUGA :  Satgas Yonif RK 732/Banau Beri Layanan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat

Kapolsek menyatakan bahwa tersangka M. Syarif Hidayatullah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam pidana penjara yang lebih berat dibanding pencurian biasa.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan. Tim sedang melengkapi berkas berkas pemeriksaan (Mindik) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap berikutnya,” pungkas IPTU Septa Alen Maryantino.

BACA JUGA :  Pangdam XV/Pattimura Pimpin Sidang Sub Panpus Cata PK TNI AD Gelombang II TA. 2025

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya jajaran Polsek Tanjung Lago, dalam menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk pencurian yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *