Polres Seram Bagian Barat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ADD dan DD di Desa Manusa

Maluku, Barometer99.com – Polres Seram Bagian Barat menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2022.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 43 saksi serta 4 orang saksi ahli, di antaranya Ahli Auditor, Ahli LKPP dan Ahli Pidana.

โ€œBerdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Keduanya sudah dilakukan penahanan sejak 13 September 2025,โ€ jelas Kapolres.

BACA JUGA :  Jaga Papua Tetap Kondusif, Polri Backup Proses Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe

Kedua tersangka tersebut berinisial A.N. (45 tahun, laki-laki) yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Manusa pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2022 serta A.L. (55 tahun, perempuan) yang menjabat sebagai Bendahara Desa Manusa periode tahun 2017โ€“2019, keduanya merupakan warga Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana desa dengan tidak melaksanakan kegiatan sesuai APBDes, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga melakukan mark-up anggaran. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBB, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.258.814.949,50 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah lima puluh sen).

BACA JUGA :  ๐“๐จ๐ฅ ๐ˆ๐Š๐ ๐’๐ข๐š๐ฉ ๐ƒ๐ข๐Ÿ๐ฎ๐ง๐ ๐ฌ๐ข๐ค๐š๐ง ๐”๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐Œ๐ž๐ฆ๐ฉ๐ž๐ซ๐ฅ๐š๐ง๐œ๐š๐ซ ๐๐ž๐ซ๐ ๐ž๐ซ๐š๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ซ๐š ๐“๐š๐ฆ๐ฎ ๐’๐š๐š๐ญ ๐”๐ฉ๐š๐œ๐š๐ซ๐š ๐‡๐”๐“ ๐‘๐ˆ

Barang bukti yang telah disita berupa 38 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.

Kapolres menegaskan, โ€œKami serius dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat di tingkat desa. Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pembangunan desa yang bersih dari praktik korupsi. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat.โ€

BACA JUGA :  Perbaharui Data Wilayah Babinsa Melaksanakan Puldata Ter

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *