Polres Pagaralam Amankan Pengedar Narkoba Jenis Ganja dan alat Timbang di Selibar

Pagaralam, Barometer99.com – Polres Pagar Alam Melalui Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pengedar berinisial Danang Edi Purwanto (27) di sebuah rumah kawasan Griya Abdi Negara, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja serta peralatan yang diduga digunakan untuk memperdagangkan barang haram tersebut.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S. Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi pengembangan kasus sebelumnya. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain bernama Bram, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis Ganja yang ia konsumsi berasal dari Danang. Dari informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan orang tua dan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar. Barang bukti tersebut antara lain satu linting ganja seberat 0,16 gram, satu paket klip berisi ganja seberat 0,97 gram, timbangan digital, kertas papir, serta berbagai plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika jenis ganja.

BACA JUGA :  Pemerintah Menargetkan Pembangunan Sekitar 60 Bendungan Sampai Akhir 2024

Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung metamfetamina (sabu) dan tetrahidrocannabinol (ganja).

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi dan hasil tes urine menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Doris.

BACA JUGA :  Gubernur Bang Zul Optimis Masalah Lahan di Mandalika dan Gili Trawangan Segera Tuntas

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Pagaralam” Jelasnya
(Febra Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *