Pemerintah dan DPR Evaluasi Prolegnas, Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Jakarta, Barometer99.com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.

Ia mengatakan bahwa terdapat delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi inisiatif pemerintah, tiga diantaranya telah dibahas dalam rapat pembahasan tingkat I di DPR, dua RUU telah mendapat surat Presiden (surpres), dua RUU dalam proses permohonan surpres, dan satu RUU masih dalam proses internal pemerintah.

“Tiga RUU telah dibahas pada tingkat I DPR, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman dalam ruang rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (09/09/2025).

BACA JUGA :  Bantu Pencarian Korban Banjir di Bima, Unit Polsatwa Polda NTB Kirimkan 6 Polmas K9 dan Satu Satwa Berkemampuan SAR

Dua RUU yang mendapatkan surpres dan telah disampaikan ke DPR yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional dan RUU tentang Desain Industri. Kemudian, dua RUU yang masih dalam proses permohonan surpres adalah RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

BACA JUGA :  Jelang MotoGP Mandalika, Pemprov Bersama Polda NTB Perkuat Sinegitas

Sementara itu, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber masih dalam proses internal pemerintah.

Dalam rapat ini, pemerintah juga menyetujui usulan DPR untuk memasukkan tiga RUU dalam perubahan prolegnas prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait dengan tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas tahun 2025,” ucap Supratman.

BACA JUGA :  Jawab Penantian Konsumen, AHM Luncurkan Sepeda Motor Listrik Honda EM1 e:

“Kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya kita boleh saling sharing,” tambahnya.

(Sumitro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *