Palembang, Barometer99.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di galeri ATM RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Aksi kejahatan yang melibatkan karyawan perusahaan pengelola ATM tersebut merugikan perusahaan hingga Rp425,4 juta.
Pelaku utama berinisial R diduga menggunakan kunci brankas untuk mengakses mesin ATM dan mengambil uang dalam kaset penyimpanan. Tidak hanya itu, ia juga merusak sistem pengawasan dengan mencabut DVR dan kamera CCTV, lalu melarikan diri dengan bantuan dua rekannya, berinisial A dan RS.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil melakukan pengembangan kasus dan mengamankan A dan RS pada Kamis (21/8/2025) di kawasan Kayuagung. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp24 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang dalam.
“Pelaku utama merupakan karyawan yang seharusnya menjaga keamanan sistem perbankan. Namun, justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan merencanakan aksi pencurian. Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan dua orang lainnya yang turut membantu pelarian dan menikmati hasil kejahatan,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun korporasi.
“Tim Jatanras berhasil bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat ini para tersangka sudah diamankan untuk diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” ungkap Kombes Pol Nandang.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolda Sumsel dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.