Dalami Kasus Pembakaran Hunut Durian Patah : 18 Saksi Diperiksa, Penanganan Kasus Sesuai Prosedur Hukum

POLDA MALUKU, Barometer99.com Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus mendalami penanganan kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Ambon, yang terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025. Peristiwa tersebut dipicu oleh kejadian tawuran pelajar yang berujung pada meninggalnya salah seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon.

Menindaklanjuti Laporan Polisi dari warga Desa Hunut Durian Patah yang menjadi korban karena rumahnya di bakar dan di rusak dalam kejadian tersebut, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dimulai dari olah tkp, untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup, dimana berdasarkan bukti tersebut dapat membuat terang tindak pidana pembakaran dan pengrusakan yang dilaporkan.

”Pada akhir pekan kemarin, tepatnya Sabtu (23/8/2025) hingga hari ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi yang diduga mengetahui, melihat ataupun mengalami langsung peristiwa tersebut”, kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K.

Menurut Kombes Rositah, pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif guna mengumpulkan bukti-bukti yang valid terkait peristiwa pembakaran dan pengrusakan rumah warga tersebut. “Sampai dengan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat maupun motif yang melatarbelakangi tindakan anarkis ini,” ujarnya.

Ditambahkan pula oleh Kombes Rositah, bahwa pihak Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk itu pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas, tidak terprovokasi isu-isu menyesatkan/ Hoax yang dapat memperkeruh keadaan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwajib.

(Ril/Red)

Exit mobile version