Kurang Dari 1×24 Jam Polres Tual Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Oplus_131072

POLDA MALUKU, Barometer99.com Kurang dari waktu 1×24 jam, aparat Kepolisian Resor (Polres) Tual berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial KSR, 15 Tahun, meninggal dunia.

Pelaku utama kasus penganiayaan yang ditangkap berinisial WR alias Oming. Pemuda 21 Tahun ini menusuk korban dengan pisau saat terjadi keributan pada acara hiburan joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/2025) pukul 02.30 WIT.

Kasus penikaman dengan senjata tajam ini berawal saat korban bersengolan dengan salah satu rekan pelaku diacara hiburan joget. Kemudian terjadi keributan hingga berujung pada kasus penikaman tersebut.

BACA JUGA :  Kapolda NTB Dukung Penuh Kesetaraan melalui Pelatihan Pengarusutamaan Gender

Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Tual telah memeriksa 13 orang saksi. Satu diantaranya Oming, pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tual.

Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Partisipasi Aktif, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Terima Penghargaan Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom

Kapolres Tual AKBP. Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H, mengatakan, perbuatan pelaku dapat diancam hukuman yang lebih berat, apalagi korban adalah anak dibawah umur. “Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim,” kata Kapolres.

Kapolres menghimbau masyarakat kota Tual agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. “Jangan mudah terpancing provokasi di media sosial, serahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian. Jangan main hakim sendiri karena hal itu juga melawan hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD NTB Adhar: APH Harus Mengusut Tuntas Kasus Mafia Pupuk

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *