Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Palembang

Oplus_131072

Palembang, Barometer99.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh oknum sopir tangki pengangkut PT. Elnusa Petrofin.

Pengungkapan bermula saat tim Subdit IV Tipidter melakukan patroli pada Jumat (15/8/2025) dini hari. Petugas mencurigai satu unit mobil tangki berkapasitas 24 ribu liter yang keluar dari sebuah lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir. Saat dihentikan di SPBU 24.301.147 Palembang, sopir tangki berinisial FN justru berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan bersama seorang rekannya LN.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan segel tangki BBM dalam kondisi rusak dan sebagian isi BBM jenis biosolar dan dexlite telah diturunkan sebanyak 400 liter untuk dijual secara ilegal seharga Rp2 juta.

BACA JUGA :  512 Atlit Renang Ramaikan Kejuaraan Renang Yayasan Hang Tuah Open Tingkat SD Dan SMP

“Modus para pelaku adalah dengan melepaskan GPS kendaraan untuk mengelabui pihak manajemen agar seolah-olah truk masih berada di sekitar depo. Sebagian BBM kemudian diturunkan di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, S.I.K.

Barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil tangki Hino bertuliskan PT. Elnusa Petrofin yang masih berisi 15.700 liter biosolar subsidi dan 7.900 liter dexlite, dokumen pengiriman, uang hasil penjualan Rp1,7 juta, perangkat GPS, serta ponsel milik pelaku.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Berikan Bantuan Sembako Kepada Tenaga PHL dan Petugas Kebersihan

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA :  Danrem 121/Abw kunjungi Wilayah Perbatasan

“BBM bersubsidi ini diperuntukkan bagi rakyat. Penyalahgunaan distribusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam pendalaman penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik praktik ilegal tersebut.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *