Berita  

Kedapatan Nyabu di Rumah Gubuk, Seorang Residivis Narkoba Ditangkap Polisi 

Mataram-NTB, Barometer99.com-  MS, seorang residivis kasus Narkoba, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diciduk bersama rekannya berinisial MJS di sebuah rumah gubuk di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jumat (15/08/2025).

Keduanya ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu di rumah MS yang disebut warga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah gubuk tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan.

BACA JUGA :  Membantu Kesulitan Warga Papua, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Perbaiki Instalasi Listrik

“MS merupakan residivis Narkoba. Saat ditangkap bersama rekannya, kami temukan sabu sisa pakai seberat 0,20 gram, alat hisap (bong), pipa kaca, gunting, klip kosong, sejumlah ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,” jelas AKP Bagus.

Polisi menduga kuat rumah itu bukan hanya dipakai untuk konsumsi, tapi juga tempat memecah sabu sebelum diedarkan.

BACA JUGA :  Tes Urine 50 Anggota DPRD NTB Tidak Kunjung Dipublis! Fihiruddin Ketua Logis: Sebuah Hal Yang Aneh ketika Hasil Tes Belum Dipublis 

“Dari beberapa barang bukti yang diamankan, kuat dugaan lokasi ini dijadikan tempat nyabu sekaligus memecah sabu untuk diedarkan,” tegasnya.

Kini MS dan MJS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang haram tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *