Miliki Narkoba Polda Maluku Tangkap Dua Pemuda di Ambon

POLDA MALUKU, Barometer99.com Miliki narkoba, dua pemuda di Ambon ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku yang digelar Kepolisian Daerah Maluku Tahun 2025.

Kedua pemuda yang diamankan di lokasi berbeda di kota Ambon berinisial DGM alias Epot, 22 Tahun, dan MRS alias Roni, 25 Tahun.

Epot dibekuk di kawasan Jl. Yan Pays, Depan Kantor PU kota Ambon pada Selasa malam, 5 Agustus 2025. Dari tangan mahasiswa ini, tim subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba mengamankan 1 paket ganja yang disimpan dalam plastik bening berukuran sedang.

BACA JUGA :  Polda Maluku Gelar Rekonsilisasi Laporan Keuangan Bersama Polres Jajaran

Berhasil diringkus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, warga Karang Panjang ini lalu digiring tim penyidik ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku, bilangan Batu Gaja. Dari hasil interogasi, Epot mengaku narkotika golongan 1 ini milik rekannya MK.

“Saat ini MK dalam penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Maluku. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, Kamis (7/8/2025).

BACA JUGA :  Olahraga Bersama Warnai Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara di Polda Maluku

Sementara Roni, diamankan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Stain Ambon pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025. Ia dibekuk setelah tim menerima informasi dari masyarakat.

Warga Tanah Rata ini diciduk bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu. Narkotika golongan 1 ini dibungkus dengan plastik bening ukuran kecil.

Setelah diamankan, Roni digelandang menuju Markas Ditresnarkoba di bilangan Batu Gajah. Berdasarkan hasil interogasi Roni mengaku membeli dari pria berinisial G di desa Hitu dengan harga Rp500 ribu.

BACA JUGA :  Kapolda Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polda Maluku

“Saat ini pria berinisial G sedang dalam penyelidikan, kasus ini juga masih dalam pengembangan,” tambahnya.

Kombes Rositah mengaku Epot dan Roni kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *