Berita  

Tiga Pria Asal Kopang Diamankan di Narmada, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai Diduga Hasil Penjualan Narkoba

Mataram-NTB, Barometer99.com- Tiga pria asal Kopang, Lombok Tengah, masing-masing berinisial UAP, AR, dan SAF, diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram atas dugaan keterlibatan dalam peredaran Narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang digelar Senin (04/08/2025) siang di wilayah hukum Polresta Mataram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Narmada, Lombok Barat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Kepolisian. Dua orang terduga, UAP dan AR, lebih dulu diamankan saat tengah menunggu pembeli di pinggir jalan wilayah Keru, Kecamatan Narmada.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 1,5 gram sabu yang disembunyikan oleh UAP,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari SAF, yang kemudian diburu oleh petugas. SAF ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kopang, Lombok Tengah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkoba serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu.

“Kami melakukan pengembangan hingga ke rumah ketiga terduga di Kecamatan Kopang. Semua barang bukti sudah diamankan,” tegas AKP Bagus Suputra.

Kini, ketiga terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dilingkungan masing-masing demi menekan peredaran gelap Narkoba, khususnya di wilayah Kota Mataram. (Red).

Exit mobile version