Pelaku Penusukan di Kampung Sesungai Berhasil Diamankan, Warga dan Polisi Bergerak Cepat

Barometer99.com Satreskrim Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Peristiwa mengejutkan terjadi di Warung milik warga bernama Lorianus yang berlokasi di Jalan Poros PT. SMS, Kampung Sesungai, Dusun Senunuk, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial S.K., yang diketahui sebagai pekerja di PT. Satria Multi Sukses (SMS), secara tiba-tiba melakukan aksi penikaman terhadap pemilik warung, Sdr. Lorianus, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., membenarkan kejadian tersebut dan mengungkap bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Polres Landak bersama warga setempat.

Kejadian bermula ketika Sdr. Pak Ayu, salah satu warga, meminta bantuan pengobatan spiritual kepada Sdr. Lorianus untuk kerabatnya, yakni pelaku S.K., yang kerap mengalami kerasukan. Setelah pengobatan dilakukan di mess karyawan PT. SMS, pelaku meminta ikut pulang ke pondok milik korban.

BACA JUGA :  Diikuti Ratusan Goweser, Personil Koramil 03/Ngadirojo Amankan Jalannya Sepeda Santai

Setibanya di warung, keduanya sempat berada di dapur untuk memasak. Saat korban hendak menuangkan minyak dari jeriken, pelaku tiba-tiba mengambil pisau dan menyerang. Korban sempat menangkis tusukan pertama, namun pisau berhasil menancap di bagian leher pada serangan kedua.

Meski terluka parah, korban berhasil keluar dan meminta pertolongan warga. Ia kemudian dilarikan ke Puskesmas Senakin dan dirujuk ke RSUD Landak untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Peduli Dengan Kesehatan Warga, Babinsa Desa Brojol Komsos Dengan Ketua Posbindu

Pelapor, Jon Adi Chandra, selaku Manajer PT. SMS, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. untuk motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak. Pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

BACA JUGA :  Presiden Tegaskan Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA

Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian akan mendalami motif serta kondisi psikologis pelaku saat kejadian. “Kami mengapresiasi peran warga yang cepat tanggap dalam membantu korban dan turut serta dalam pengamanan pelaku. Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional,prosedural dan terukur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ujar Kasat reskrim

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *