KUBU RAYA, Barometer99.com – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya kembali menunjukkan taringnya. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengungkap kasus pencurian besar di sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pelaku yang berinisial RI (43), SM (21), dan AG (29), ketiganya merupakan warga Kecamatan Sungai Raya tak bisa berkutik saat petugas Resmob menangkap mereka secara terpisah di kediaman masing-masing.
Gudang Kosong Dibobol, Puluhan Barang Bernilai Jutaan Raib
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Gudang PT. Kilau Permata Khatulistiwa yang diketahui sudah tidak lagi beroperasi. Salah seorang penjaga malam yang datang untuk mengecek kondisi gudang mendapati pintu dalam keadaan terbuka. Kecurigaan pun muncul, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, puluhan barang berharga dinyatakan hilang.
Beberapa barang yang dilaporkan raib antara lain kompresor, sembilan ban truk, satu unit motor Honda Beat putih, dua mesin air, laptop, handphone Samsung, aki forklift, tabung gas, TV, kamera CCTV, mesin las, mesin cas accu, vacuum cleaner, knalpot, dongkrak, timbangan digital, hingga dua mesin gerinda.
Berawal dari Satu Pelaku, Polisi Bongkar Komplotan
Menindaklanjuti laporan dari pemilik gudang, Tim Resmob Macan Raya langsung melakukan penyelidikan intensif, di bawah pimpinan Kanit Opsnal Sat Reskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar, tim berhasil merangkai setiap potongan puzzle hingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan para pelaku.
Tim berhasil menangkap RI di wilayah Jl. Adisucipto pada Rabu (30/7/2025). Dari hasil interogasi awal, RI mengaku tidak sendirian dan menyebut nama rekannya, AG. Penangkapan terhadap AG pun segera dilakukan tanpa perlawanan di kediamannya. Tidak berhenti disitu saja, dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi tambahan mengenai pelaku ketiga, SM, yang akhirnya berhasil diringkus beberapa jam kemudian.
Pengakuan Komplotan dan Proses Lanjutan
Ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian di gudang tersebut. Setelah ditangkap, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga tengah ditelusuri petugas.
“Kami pastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti secara serius. Ini bukti bahwa Polres Kubu Raya hadir untuk memberikan rasa aman,” tambahnya.
Polisi: Kami Tanggap Cepat, Kasus Langsung Diungkap
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari respons cepat dan profesionalitas Satreskrim Polres Kubu Raya dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Ketiga pelaku memanfaatkan situasi gudang yang sudah tidak beroperasi untuk menjalankan aksinya. Namun berkat kerja keras dan penyelidikan mendalam dari Tim Resmob Macan Raya, pelaku berhasil kami ringkus secara terpisah hanya dalam waktu beberapa hari sejak laporan diterima,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).
Saat ini, Tim Resmob Macan Raya masih mendalami kemungkinan pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang-barang curian yang belum ditemukan seluruhnya.
“Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tegas Ade.
(Humas_cpt_ltr2002)