Disperindag Buru Temukan 441 Kaleng Sianida di Gudang Parbulu

Barometer99.comKNPI buru apresiasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam menindaklanjuti pengawasan dan memastikan tidak terjadi aktifitas apapun di gudang yang berada di desa parbulu yang terdapat bahan berbahaya sebanyak 441 di desa parbulu selama tidak ada izin resmi pertambangan legal (Kab.Buru)

Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) BURU atas langkah sigap dalam melakukan pengawasan serta memastikan bahwa bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di kab buru tidak di salah gunakan selama blm adanya ijin pertambangan legal di kab buru khusunya gunung botak..

menindaklanjuti hal tersebut Disperindag dalam hal ini sebagai instansi yang menangani bidang pengawasan berdasarkan Permendag no 6 tahun 2025 yang telah di undangkan pada PP no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan yang juga memiliki kewenangan pengawasan kegiatan perdagangan di tingkat (kab kota) patut diapresiasi sebagai wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat umum.

Pengawasan dan pemantauan 441 bahan berbahaya B2(CN) yang di tindak lanjuti berdasarkan data awal dari pengawasan yang di telah dilaksanakan Disperindag provinsi 4 bulan lalu merupakan bentuk perhatian serius agar dapat memastikan tidak adanya aktifitas transaksi apapun dari gudang tersebut sehingga tidak terjadi hal2 yang tidak diinginkan dan ini merupakan fungsi tugas dan tanggung jawab dan upaya dari dinas perindag bersama instansi terkait yaitu dinas lingkungan hidup dan PTSP kabupaten buru agar dapat memantau setiap aktifitas di wilayah pertambangan gunung botak.

Bahan2 berbahaya tersebut sehingga dalam pelaksanaan. Pengawasan terhadap penyimpanan B2 yang berlokasi di desa parbulu ini menjadi perhatian agar tidak terjadi aktifitas apapun selama blm adanya ijin pertambangan legal mengingat pentingnya pengawasan yang harus di laksanakan oleh dinas istansi terkait dan lintas sektor. Karena itu di minta oleh seluruh unsur pemuda dan semua element agar bersama2 mangawasi dan memantau setiap aktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan undang2 dan hukum yang berlaku agar keberadaan bahan berbahaya B3 sebanyak 441 tersebut dapat di ketahui dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum dan perundang2 an yang berlaku sesuai ketentuannya.

Hasil pengawasan terhadap keberadaan bahan B3 tersebut menjadi perhatian semua pihak yang tidak boleh di anggap dianggap remeh, mengingat potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat maupun ekosistem lingkungan. Ketegasan penegakan hukum menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di waktu yang akan datang.

Kami juga menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di kab buru agar tidak bermain-main dengan penggunaan bahan berbahaya berupa B3(CN),karena di buru belum mengantongi perijinan penjualan bahan berbahaya B3 tersebut.

(Ril/Red)

Exit mobile version