Sidang Vonis 3.5 Tahun Sekjen PDIP Hasto Kristianto di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, Barometer99.com Sekjen PDIP Hasto Kristianto divonis 3.5 tahun Penjara kasus Dugaan Suap Pergantian Antar Waktu ( PAW ) untuk anggota DPR Harun Masikun dan Perintangan Penyidikan

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristianto terbukti menyediakan uang 400 juta untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2017 -2022 Wahyu Setiawan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menjatuhkan Pidana kepada terdakwa penjara selama 3,5 Tahun diruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (25/7/2025).

BACA JUGA :  Polda Sumsel Libatkan Pengawas Eksternal Dalam Penerimaan Anggota Polri TA 2023

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap. Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.

BACA JUGA :  Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

(Sumitro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *