Berita  

Menteri Hukum Supratman Menegaskan Terkait Polemik Satria Arta Kumbara

Barometer99.com Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.

Menkum Supratman @supratman08 mengatakan “jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e”.

Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden” Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.

BACA JUGA :  Polisi Rangkul Tokoh Agama Dan Masyarakat Cegah Bentrok Susulan Di Sorong

#SahabatPengayoman baca berita selengkapnya di kemenkum.go.id

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *