Berita  

Dana Bansos NTB Dipotong! BPK Temukan Rp290 Juta Masuk Kantong Oknum Pendamping

Mataram-NTB, Barometer99.com- Pemerintah Provinsi NTB kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024. Temuan mencengangkan: dana senilai Rp290 juta diduga dipungut dan digunakan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk oleh oknum pendamping kelompok penerima bansos.

BPK mengungkap bahwa Biro Kesra NTB telah menyalurkan dana Bantuan Sosial senilai Rp1,025 miliar kepada 41 kelompok masyarakat melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing. Dana itu berasal dari anggaran Rp7,78 miliar, dengan realisasi sebesar 94,18%.

Namun, hasil uji petik terhadap 40 kelompok penerima menguak fakta tak terduga: 16 kelompok mengaku mengalami pemotongan dana, dengan total Rp290 juta raib. Ironisnya, potongan itu dilakukan oleh oknum ketua kelompok sekaligus pendamping program di Kota Mataram, Lombok Tengah, dan Lombok Timur. Mereka meminta agar seluruh dana bansos diserahkan, lalu mengembalikan sebagian yang sudah dipotong—tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA :  Gubernur AAL Hadiri Upacara Tupdik Integratif Tahap II Dan Kenkat Taruna Akademi TNI TP 2021/2022

“Semua kelompok tahu akan ada potongan sejak awal. Tapi kami tidak diberi penjelasan untuk apa dan kemana uang itu,” ujar salah satu perwakilan kelompok yang namanya enggan dipublikasikan yang dikutip dari dokumen BPK.

Dalam pemeriksaan lanjutan, keempat oknum tersebut mengaku bahwa dana hasil potongan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ironi di tengah upaya perlindungan sosial masyarakat bawah.

Evaluasi Lemah, Sanksi Tak Tegas

Tak hanya soal pungutan liar, BPK juga menyoroti kelemahan pengawasan dari instansi terkait. Tim evaluasi di Biro Kesra, Dinas Sosial, dan Dinas Perdagangan dinilai belum optimal dalam menilai proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari para penerima hibah dan bansos.

BACA JUGA :  Cegah Penyakit Malaria, Satgas Yonif 126/KC Fogging SMP Negeri 1 Ubrub

Bahkan, kepala SKPD terkait dianggap tidak memberikan sanksi tegas kepada kelompok yang belum menyerahkan LPJ sesuai aturan. Padahal, peraturan jelas menyatakan bahwa setiap pengeluaran negara harus didukung bukti lengkap dan sah.

Dana Harus Dikembalikan, Gubernur Sepakat Tindaklanjuti

Menanggapi temuan ini, Gubernur NTB menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPK. Ia berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan, termasuk menarik kembali dana sebesar Rp315 juta (Rp290 juta digunakan tidak sah, dan Rp25 juta tidak tepat sasaran) ke Kas Daerah.

BACA JUGA :  UPACARA PENUTUPAN LATPRAGAS DAN TRADISI PEMBARETAN SATGAS GARBHA FPU 4 MINUSCA

BPK pun secara tegas merekomendasikan agar Gubernur:

Menginstruksikan penjatuhan sanksi kepada kelompok yang tidak taat aturan.

Memerintahkan penarikan dana bansos yang disalahgunakan.

Mengoptimalkan fungsi evaluasi dan pengawasan internal dalam setiap program sosial.

Publik Menanti Tindakan Tegas

Skandal ini mencoreng wajah program sosial Pemprov NTB yang sejatinya bertujuan mulia: melindungi kelompok rentan dari risiko sosial. Sayangnya, lemahnya pengawasan dan celah dalam sistem dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kini publik menanti: apakah Gubernur NTB berani menindak tegas? Atau justru kasus ini akan menguap begitu saja seperti bansos yang dipotong diam-diam?. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *