Berita, KPK  

KPK Belum Bisa Publikasikan Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Barometer99– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mempublikasikan harta kekayaan milik Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu belum melengkapi data yang diminta untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK, lanjut Ipi, masih memverifikasi data harta kekayaan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk pelaporan tahun 2021.

“KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN,” kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Kata Ipi, KPK telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, barulah KPK akan mempublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum.

“KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” kata Ipi.

Dari penelusuran Tribunnews.com pada hari ini, tidak terdapat data kekayaan menyangkut Irjen Pol Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah menjabat di posisi strategis Polri dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.

Tidak hanya pelaporan periodik 2021, LHKPN Ferdy Sambo di tahun-tahun sebelumnya juga tidak tersedia di situs KPK.

Sebagai aparat kepolisian, Ferdy Sambo merupakan unsur penyelenggara negara.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *