Dompu-NTB, Barometer99.com- Tim Jatanras Polres Dompu menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IML (20), warga Lingkungan Balibunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Desa Napa, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Pelaku ditangkap setelah sempat buron dan beberapa kali mengelabui petugas. Sebelumnya, korban atas nama AM (54), warga Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda CRF warna merah hitam , hilang saat diparkir anaknya di depan sekolah pada 20 Januari 2025. Motor tersebut tidak menggunakan plat nomor dan kaca spion, dan saat kejadian kuncinya masih tergantung di motor.
Setelah menerima laporan polisi dengan Nomor: LP/B/141/VII/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. Meski sempat kehilangan jejak, kerja keras dan kecermatan analisis lapangan akhirnya membuahkan hasil.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan pemetaan kami, pelaku sempat hendak melarikan diri ke Kecamatan Kempo. Namun siang tadi kami dapatkan informasi akurat bahwa pelaku tengah berada di Desa Napa, bersembunyi di belakang bangunan walet, jauh dari jalan raya. Kami segera lakukan penindakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, melalui Kasi Humas AKP Zuharis
Saat tim mendekat, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti.
Motor curian ditemukan masih dalam penguasaan pelaku dan langsung diamankan ke Mapolres Dompu. Ia mengatakan bahwa ini bentuk komitmen kami. Sekali target dikunci, tak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, meski harus kami kejar sampai ke ujung pantai.
Saat ini, pelaku IML berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red).