Jambi  

Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Proyek Jalan Hauling PT. SAS, WALHI Jambi: Jangan Korbankan Lingkungan dan Keselamatan Demi Batubara

Jambi, Barometer99.com – Penolakan terhadap proyek jalan hauling batubara dan pembangunan stockpile oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT. SAS) terus menguat. Kali ini, warga Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, turun langsung menyampaikan aspirasi mereka. Proyek ini dinilai mengancam ruang hidup, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sekitar.

Aksi warga dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas proyek yang berjalan tanpa adanya pelibatan masyarakat sejak awal. Warga menilai aktivitas ini dilakukan sepihak dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar partisipasi publik dalam proses pembangunan.

“Kami tidak pernah dilibatkan, padahal ini melewati permukiman kami. Debu, suara bising, potensi banjir, hingga resiko kecelakaan sudah mulai terasa sejak alat berat masuk,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

Selain merasa ditinggalkan dalam proses, warga juga menyoroti sejumlah dampak yang ditimbulkan dari proyek hauling ini. Mulai dari pencemaran udara yang membahayakan kesehatan, kerusakan jalan desa akibat truk batubara, penurunan kualitas lingkungan, hingga ancaman banjir akibat gangguan daerah resapan air.

Merespons situasi ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyatakan sikap tegas. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyebut proyek ini sebagai bentuk nyata dari perampasan ruang hidup masyarakat.

“Pembangunan stockpile dan jalan hauling di dekat pemukiman tanpa persetujuan masyarakat adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal hak hidup rakyat yang diabaikan,” tegas Oscar.

Ia menjelaskan bahwa dampak proyek sangat berpotensi menimbulkan penyakit seperti ISPA, terutama pada anak-anak dan lansia. Selain itu, polusi suara dan getaran dari kendaraan berat juga akan berdampak buruk bagi aktivitas harian warga.

Oscar juga menyoroti aspek hukum dari proyek tersebut. Ia mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta diperkuat oleh Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tidak ada alasan pembenaran untuk pembangunan yang merampas ruang hidup dan tidak berpihak kepada keselamatan rakyat. Jangan jadikan tambang batubara sebagai alasan untuk mengorbankan masa depan generasi di wilayah ini,” tambahnya.

Warga bersama WALHI mendesak pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk menghentikan sementara proyek tersebut dan melakukan audit terhadap seluruh perizinan, termasuk AMDAL dan izin lingkungan lainnya.

Aspirasi ini bukan sekadar penolakan, tetapi suara peringatan dari masyarakat yang mempertahankan hak dasarnya untuk hidup dengan aman dan sehat. Jika proyek tetap dilanjutkan tanpa perbaikan, konflik sosial dan kerusakan ekologis di depan mata tinggal menunggu waktu.

Redaksi

Exit mobile version