Cepat Tanggap! Polsek Simpang Pematang Ungkap Kasus Penggelapan Motor Dalam Hitungan Jam

MESUJI LAMPUNG, Barometer99.com Kurang dari 1×24 Jam Kasus Penggelapan yang terjadi di alun alun Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung.

Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan Pelaku Berinisial RD (33) Warga Desa Wono Sari Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji sedangkan Korban Berinisial GP (20) Warga Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait pengungkapan perkara Penggelapan tersebut.

BACA JUGA :  Jaga Keselamatan Personel, Tim Medis Satgas Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 Tingkatan Kwalitas Kesehatan

“Memang benar Anggota Unit Reskrim Kami telah mengamankan seorang tersangka karena telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 Unit Sepeda Motor milik Korban GP Warga Desa Wira Bangun, pada Hari Sabtu Tanggal 05 Juli 2025 sekira Pukul 22.00 Wib di Simpang Penawar Kabupaten Tulang Bawang”. Jelasnya. Minggu (06/07/25)

Lebih lanjut terang AKP Dedi, adapun kronologis kejadian awalnya sekira pukul 23.00 WIB Korban ditelpon oleh tersangka yang baru dikenalnya 1 bulan lalu untuk mengajak korban ngopi di Alun-alun Simpang Pematang.

BACA JUGA :  Polsek Menyuke Laksanakan Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

Setelah itu korban pun berangkat dari rumah bersama rekannya menggunakan 1 Unit Sepeda Motor Honda BEAT, sesampai nya di Alun-alun korban menemui pelaku di kedai 78 dan ngobrol, tak lama pelaku menyuruh korban dan temannya untuk memesan kopi, saat korban memesan kopi, pelaku mengambil kunci motor yang di letakkan di atas meja dan langsung membawa motor tersebut dengan alasan meminjam untuk membeli rokok namun tidak kunjung kembali.

Kemudian korban menelpon 2 orang temannya yang lain untuk menjemput dan mencari pelaku tersebut, dari pukul 00.30 WIB sampai dengan 03.00 dan hasilnya nihil. Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 9.000.000-, (Sembilan juta Rupiah) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Simpang Pematang. Ungkap Kapolsek

BACA JUGA :  Polda Sumsel Laksanakan Giat Baksos ke Panti Asuhan Siti Aisyah Palembang

“Mendapat laporan, anggota reskrim pun bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Simpang Penawar Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang kemudian anggota langsung membawa tersangka ke Mapolsek untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut”. Pungkasnya.

(Edy1922)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *