Pengesahan Koperasi Merah Putih di Aceh Capai 80 Persen

Banda Aceh, Barometer99.com Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan laporan capaian pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan dalam rapat evaluasi yang digelar di Ruang Setda Aceh, Kamis (26/6/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas kunjungan Tim Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Provinsi Aceh ke berbagai kabupaten/kota.

Meurah memaparkan bahwa hingga 26 Juni 2025, sebanyak 5.185 dari total 6.500 desa atau kelurahan di Aceh telah memperoleh pengesahan badan hukum KMPD/K. Angka ini mencerminkan capaian sebesar hampir 80 persen, meningkat hampir 4 persen dari hari sebelumnya.

BACA JUGA :  Herman Deru Bersama Forkopimda Pantau Keamanan Malam Pergantian Tahun Baru

Namun, masih terdapat 1.315 desa yang belum memperoleh pengesahan, dengan Aceh Utara mencatat jumlah tertinggi wilayah yang belum berproses, yakni 488 desa.

Delapan wilayah tercatat telah mencapai 100 persen pengesahan, di antaranya Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Nagan Raya, Pidie Jaya, Banda Aceh, Sabang, dan Subulussalam.

Di wilayah-wilayah ini, kerja sama antara pemerintah daerah dan notaris lokal terbukti efektif dalam mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi.

BACA JUGA :  Pemprov Sumsel Segera Alokasikan Anggaran Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan Rusak  di Kabupaten OKI

Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala dinas terkait, seperti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, serta pejabat dari Dinas Pangan, Dinas Sosial, dan Dinas Peternakan Aceh.

Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilhan dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat.

Meurah menekankan pentingnya optimalisasi peran notaris dalam percepatan pengesahan. Dari 231 notaris yang terdaftar di Aceh, baru 157 yang aktif memproses dokumen pengesahan. Ia mendorong adanya layanan berbasis pendekatan jarak—seperti “desa terdekat dengan notaris”—untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum koperasi.

BACA JUGA :  Jum'at Curhat Bersama Kapolda Aceh dan Jajaran

Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kementerian Hukum Aceh akan menurunkan tim asistensi dan memperkuat koordinasi dengan Dinas Koperasi setempat untuk memastikan seluruh dokumen pasca-Musdesus segera sampai ke tangan notaris.

“Target kita jelas: tak satu pun desa tertinggal dalam proses ini,” tegas Meurah dalam rapat tersebut.

#KementerianHukum

#KemenkumAceh

#LayananHukumMakinMudah

#MeurahBudiman

#KanwilAcehPastiBereh

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *