Berita  

Ratusan Petani Gugat Pemda Sumbawa: Lahan 130 Hektar Dirampas untuk Batalyon TNI

Sumbawa-NTB, Barometer99.com- Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa. Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Petani Unggul Sejahtera resmi mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa, buntut dari dugaan pengambilalihan paksa lahan pertanian seluas 130 hektar untuk pembangunan Batalyon TNI AD.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2025/PN Sbw, dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada 8 Juli 2025.

Mereka menunjuk Imam Wahyudin, dari Kantor Hukum Imam Wahyudin & Rekan sebagai kuasa hukum.

BACA JUGA :  Dukung UMKM, Bhayangkari Polda Sumut Gelar Bazar

Menurut keterangan kuasa hukum, lahan yang disengketakan merupakan tanah produktif dan satu-satunya sumber mata pencaharian lebih dari 100 kepala keluarga.

Diduga, Pemda Sumbawa menyerahkan lahan itu ke Kementerian Pertahanan RI (Kemhan RI) tanpa dasar kepemilikan yang sah, untuk keperluan pembangunan fasilitas militer melalui Kodim Sumbawa Besar.

“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hidup. Kehilangan lahan berarti kehilangan penghasilan, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan risiko kelaparan dan stunting,” kata Ahsanul Khalikiin, Ketua Kelompok Petani Unggul Sejahtera.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan, Prajurit KRI Teluk Wondama -527 Laksanakan Perlombaan Jurit Tangkas

Langkah Hukum ke Pemerintah Pusat

Pada hari yang sama, para petani juga mengajukan aduan resmi ke Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertanian RI, yang disampaikan langsung oleh perwakilan kelompok—Ahsanul Khalikiin (Ketua) dan Ifandy (Sekretaris)—didampingi kuasa hukum.

Dalam aduan itu, mereka menuntut:

1. Perlindungan hukum dari Kemhan dan Kementan;

2. Evaluasi legalitas pembangunan Batalyon di atas lahan pertanian;

BACA JUGA :  Dukung Ketersediaan Air Bersih, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Pipanisasi Air Bersih Ke Rumah Warga Perbatasan

3. Penghentian sementara proyek hingga gugatan diputuskan;

4. Alternatif pemindahan lokasi batalyon ke area non-produktif.

Para petani berharap pemerintah pusat mendengar jeritan mereka, dan tidak membiarkan pembangunan nasional mengorbankan nasib petani kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Sumbawa belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan maupun aduan tersebut. Proyek pembangunan Batalyon masih terus berjalan, sementara lahan pertanian yang disengketakan sudah mulai diratakan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *