Aceh, Polri  

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tuntaskan Tahap II, 8 Tersangka Kasus Sabu Diserahkan ke Kejaksaan

Meulaboh, Barometer99.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (16/6/2025) pagi.

Penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum tahap II setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21).

Para tersangka yang diserahkan terdiri atas F (37), A.C.A (30), M (34), S (43), R.S (61), M.M.D (36), dan T.H.M (30), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Aceh Barat, serta R.B (42) dari Kabupaten Nagan Raya. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pelajar/mahasiswa.

Sebelum diserahkan, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat. Proses serah terima disahkan dengan penandatanganan berita acara dan buku register B.12 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Setiap proses hukum akan kami tuntaskan hingga ke tahap pengadilan. Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba,” ujar AKP Shandy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi peredaran gelap narkoba, termasuk dengan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

@kapolda_aceh
@spripimpoldaaceh
@bidhumaspoldaaceh
@divisihumaspolri
@polripresisi
@polisi_peduli
@halo_polisi
@polisi_indonesia

#bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi #polriuntukmasyarakat

(Ril/Red)

Exit mobile version