Aceh Besar, Barometer99.com – Kepolisian Resor Aceh Besar berhasil mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Meunasah Cot Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar.
Keberhasilan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Donna Briadi S.I.K.,M.H., dan Plh Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad S.Pd., dalam Press release yang digelar di Aula Satya Haprabu Polres Aceh Besar, Selasa (17/06/2025)
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres menerangkan pengungkapan kasus bermula dari LP/B/3/VI/ 2025/SPKT/Polsek Lhoong/ Polres Aceh Besar/ Polda Aceh, tanggal 03 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut diungkap adanya dugaan kuat tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Senin malam tanggal 02 Juni 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB di Desa Meunasah Cot Kecamatan Lhoong.
Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial FK (43) Wiraswasta asal Desa Pelawi Selatan Kec.Babalan Kab.Langkat Provinsi Sumatera Utara sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut. Ia diduga kuat telah menghabisi nyawa Sdr. M (39) Petani Desa Meunasah Cot Kec. Lhoong Kab.Aceh Besar yang juga merupakan adik ipar pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan tersangka sakit hati dikarenakan sering dikatakan dengan kalimat yang tidak pantas dan ada ancaman akan dibunuh oleh korban yang disampaikan oleh istri pelaku yang juga merupakan kakak korban kepada pelaku sehingga terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan.
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut antara lain :
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio J warna Putih tanpa Nopol.
-1 (satu) buah Pisau bersarung warna biru
– 1 (satu) buah tali jemuran.
– 2 (dua) buah terpal plastik warna Hitam.
– 1 (satu) buah Balok Kayu.
Ukuran 5×5 dengan panjang 1 meter.
Tersangka FK ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Aceh Besar pada Pada hari Rabu sekira pukul 15.00 Wib. tanggal 11 Juni 2025 Di Desa Pelawi Selatan Kec. Pangkalan Brandan Provinsi Sumatera Utara. Ia kemudian ditahan di Rutan Polres Aceh Besar untuk proses selanjutnya.
Adapun pelaku dijerat Pasal 340 jo 338 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Diancam hukuman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan warga.
“Kami akan terus bekerja maksimal dalam menjaga rasa aman serta menuntaskan setiap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Besar,” pungkasnya.
@kapolda_aceh
@spripimpoldaaceh
@bidhumaspoldaaceh
@divisihumaspolri
@polripresisi
@polisi_peduli
@halo_polisi
@polisi_indonesia
#bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi #polriuntukmasyarakat
(Ril/Red)