Aceh, Polri  

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tuntaskan Tahap II, 8 Tersangka Kasus Sabu Diserahkan ke Kejaksaan

Meulaboh, Barometer99.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (16/6/2025) pagi.

Penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum tahap II setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21).

Para tersangka yang diserahkan terdiri atas F (37), A.C.A (30), M (34), S (43), R.S (61), M.M.D (36), dan T.H.M (30), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Aceh Barat, serta R.B (42) dari Kabupaten Nagan Raya. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pelajar/mahasiswa.

BACA JUGA :  Polairud Polda NTB Tempatkan Sejumlah Personel Pantau Arus Laut Usai MotoGP Mandalika

Sebelum diserahkan, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat. Proses serah terima disahkan dengan penandatanganan berita acara dan buku register B.12 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

BACA JUGA :  Polisi Siap Respon Cepat 110: Warga Diajak Aktif Laporkan Premanisme

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Setiap proses hukum akan kami tuntaskan hingga ke tahap pengadilan. Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba,” ujar AKP Shandy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi peredaran gelap narkoba, termasuk dengan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Cartenz – 2022 Dimulai, Kapolres Nabire Pimpin Apel Gelar Pasukan Di Halaman Mapolres

“Kami membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

@kapolda_aceh
@spripimpoldaaceh
@bidhumaspoldaaceh
@divisihumaspolri
@polripresisi
@polisi_peduli
@halo_polisi
@polisi_indonesia

#bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi #polriuntukmasyarakat

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *