Klarifikasi Kasus Kades Balikterus Bawean Saat Direhabilitasi: Fakta dan Penjelasan

Barometer99.com, GRESIK – Terkait beredarnya rumor yang menyebutkan bahwa residen berinisial AA telah kabur dari tempat rehabilitasi. Pihak Rumah Rehabilitasi Giri Rahardjo Bersinar (GRB) mengeluarkan klarifikasi resmi dalam pernyataan tertulis bahwa asumsi dari beberapa awak media adalah TIDAK BENAR, karena residen telah menjalani program yang diberikan GRB. Dan hasil dari test urine yang dilakukan oleh tim konselor kita sudah negatif terhadap residen kita tersebut.

Pemberitaan yang ditulis oleh beberapa media adalah tidak benar, karena residen tersebut tidak kabur tetapi memberikan hak cuti kepada pasien kita, karena atas dasar seluruh proses rehabilitasi terhadap residen tersebut sudah sesuai dengan SOP dan etika pemulihan yang berlaku.

“Residen berinisial AA telah melalui tahap asesmen, terapi, dan hasil test urine yang bersangkutan dinyatakan sudah negatif dan tidak ada perlakuan yang menyimpang dari prosedur rehabilitasi yang kami jalankan,” ujar Wahyudi selaku Konselor GRB, Sabtu (7/6/2025).

Residen kita mengajukan cuti dikarenakan orang tuanya berinisial AA sedang sakit dan ingin mengajukan hak cutinya kepada rumah rehabilitasi GRB. Dengan pertimbangan yang sudah di putuskan oleh Rumah Rehabilitasi Giri Rahardjo Bersinar, residen diberikan hak untuk cuti dengan pendampingan oleh petugas Rehabilitasi GRB.

Keluarga dari residen kita berinisial AA mengajukan izin cuti terhadap rumah rehabilitasi GRB karena ibunya sedang sakit dengan kondisi yang sudah tua dan pasien tersebut ingin menjenguk.

“Akan tetapi sebelum memberikan izin, rumah rehabilitasi melakukan beberapa pertimbangan untuk mensetujui izin tersebut. Berbagai pertimbangan sudah kita lakukan dengan beberapa prosedur yang sudah di tetapkan dan ditentukan oleh rumah rehabilitasi, kita memberikan izin unutk menjenguk,” ungkap Wahyudi.

Dan sampai saat ini kedua residen tersebut masih menjalankan kegiatan rehabilitasi di Giri Rahardjo Bersinar seperti semula.

“Memang saat ini kedua residen tersebut masih menjalankan kegiatan rehabilitasi di tempat kami seperti semula. Dan saat ini adalah menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan pemulihan dan pengawasan terhadap residen tersebut,” tegas konselor.

Dan rumah rehabilitasi kita telah mengantongi izin dari pemerintah:

1. Badan Hukum :Nomor akta Notaris 26 tanggal 28 Juni 2021 yang disahkan oleh Notaris Irpan Harianja, S.H, M.H., M.Kn berdasarkan surat Kemenkumham Nomor AHU-0016023.AH.01.04

2. SK Dinsos Kab, Gresik : 460/2491/437.62/2021

3. STPU Dinsos  Kab. Gresik : 460/344/437.62/2023

3. SK Kepala BNN : Nomor : KEP/331/III/DE/RH.02.03/2025/BNN

“Rumah Rehabilitasi Giri Rahardjo Bersinar telah mengantongi beberapa izin resmi untuk melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba, dari seluruh kegiatan rehabilitasi telah memiliki beberapa payung hukum yang sah dan telah terverifikasi oleh instansi terkait,” pernyatan dari Ir. Catur Dadang Rahardjo, S.H. selaku ketua yayasan Rumah rehabilitasi.

Kita sebagai rumah rehabilitasi penyalahguna narkoba tidak sekedar berhenti disitu, tapi kita juga memberikan pencegahan dan wawasan kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Saya selaku ketua yayasan tidak hanya berhenti untuk melakukan rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba, akan tetapi kita juga membantu pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan edukasi dan wawasan, antisipasi, dan mencegah bahaya narkoba di kalangan masyarakat melalui sosialisasi P4GN yang pernah kita laksanakan di kelompok masyarakat, kita berharap bahwa generasi emas indonesia adalah generasi yang BERSINAR (Bersih Narkoba),” ungkap Dadang sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto, menyampaikan bahwa penanganan terhadap AA dan Samoe telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami selalu bekerja profesional sesuai SOP yang ada. Dalam penanganan kasus AA dan Samoe, asesmen dilakukan oleh pihak BNN Kabupaten Gresik. Hasilnya, keduanya direkomendasikan untuk rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar,” jelas Iptu Joko saat dikonfirmasi.

Iptu Joko menambahkan, bahwa tempat tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai lembaga rehabilitasi mitra BNN, dan pihaknya tetap melakukan koordinasi dalam setiap proses rehabilitasi. (Red)

Exit mobile version