Personel Polsek Menjalin Sigap Datangi Titik Api dan Berikan Himbauan Kepada Pemilik Lahan

Menjalin, Barometer99.com Berdasarkan hasil pemantauan Hot Spot satelit SNPP pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sore, Personel Polsek Menjalin mendatangi sumber titik api yang terletak di Dusun Baweng Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Minggu 18 Mei 2025.

Sesampainya di Dusun Baweng Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak personil Polsek Menjalin memastikan api sudah padam dan di ambil keterangan dari pemilik lahan yang terbakar bahwa lahan seluas 0,5 Hektar tersebut adalah kebun karet.

Dalam kesempatan tersebut personil Polsek Menjalin memberikan himbauan dan edukasi kepada pemilik lahan tentang larangan Karhutla serta dampak yang ditimbulkan.

Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md mengatakan pemerintah selalu konsen dalam menghadapi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di himbau kepada masyarakat yang membuka lahan dengan cara kearifan lokal supaya memperhatikan hal-hal atau ketentuan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, dan Peraturan Bupati (Perbup) Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tatacara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di kabupaten Landak.

“Sehingga diharapkan dengan adanya Pergub dan Perbup ini, maka bisa mengakomodir pembukaan lahan oleh masyarakat secara tradisional,” tutup Kapolsek Menjalin.

(Dz)

Exit mobile version