Sengketa lahan Jakabaring, Rocket Chicken Disegel

Palembang, 16 September 2025, Barometer99.com, Jakabaring – Kuasa Hukum Ahli Waris Ryan Gumay bersama timnya mendatangi Lokasi lahan seluas 6055m² yang bertempat di Jl. Gubernur H.A. Bastari Selasa Pagi (16/09/25), yang bertempat di salah satu restoran makanan cepat saji Rocketchiken. Kedatangan tim kuasa hukum kelokasi, mempertanyakan kejelasan duduk perkara lahan yang di klaim oleh Pemprov Sumsel bahwa lahan tersebut masih milik Pemprov.

Pantauan tim kami dilapangan, tampak juga hadir BPKAD Pemprov Sumsel, Sat Pol PP, Lurah wilayah setempat, Babhinsa, Babhinkamtibmas, serta masyarakat sekitar. Menurut keterangan yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris bahwa ” lahan ini adalah milik klien kami, dan kami berhak penuh atas lahan ini, terlebih lahan ini sudah di gunakan atau di sewakan, yang mana telah berdirinya bangunan Rumah makan siap saji Rocketchiken ini tanpa pemberitahuan kepada klien kami, kemudian juga tampak Jelas adanya akses jalan yang tanpa pemberitahuan kepada kami digunakan oleh salah satu pemilik lahan di belakang nya, dan kemudian juga menyampaikan kepada Pemprov apabila mengklaim lahan tersebut milik Pemprov dan tidak menerima Surat pengakuan hak (SPH) yang jelas adalah milik klien kami, silahkan Pemprov menempuh jalur hukum. Dan hari ini kami datang bersama tim untuk menyegel lahan ini “. Tutupnya.

Wawancara tim kami kepada BPKAD Pemprov Sumsel, Hendrik Simbolon sebagai Analis pengelolaan barang milik negara, menyampaikan bahwa ” Kami selaku Pemrov akan bersurat kepada Kapolda terkait penyegelan ini untuk melakukan pengamanan, dan Lahan ini juga telah di sewakan oleh Pemprov kepada pihak ke 2 pada Tahun 2024 pada bulan juli, dan saat ini mereka sudah mengajukan perpanjangan kontrak, dengan nilai kontrak sekitar hampir mencapai 290 Juta yang di gunakan untuk lahan parkir.

Pertanyaan yang di sampaikan oleh wartawan mengenai fakta dilapangan soal izin bangunan yang telah berdiri kurang lebih dari 5 Tahun ini dijawab bahwa ” kami telah menugur pemilik bangunan ini maupun yang berada di sekitar sini, secara lisan dan tertulis, dan sampai saat ini masih belom di respon, kemudian persoalan bangunan pun kami masih menelusuri, apakah ada izin atau tidak. Karena di sana kami sudah lama memasang Plank Reklame Lahan milik Pemprov, Dan juga kemudian kami mempersilahkan kepada rekan-rekan yang berada disini yang merasa memiliki SPH, alangkah lebih baiknya kita selesaikan masalah ini melalui jalur hukum “. Tutupnya.

Oryfrdn.

Exit mobile version