Berita  

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Gunungsari, 3 Orang Diamankan dan 5,97 gram Sabu

Barometer99, Mataram-NTB- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram. Kali ini pengungkapan dilakukan di Desa Dopang Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (13/05/2025).

Dari pengungkapan ini Petugas mengamankan Dua Pria Dewasa (R dan RK) dan Satu Perempuan Dewasa (DR) di salah satu Rumah di Desa Dopang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, serta barang bukti Narkoba seberat 5,97 gram, alat konsumsi Sabu, timbangan digital, peralatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi Sabu, alat komunikasi serta jutaan uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dimana ada seorang pria yang diduga kerap bertransaksi Narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Untuk Mengetahui Kesiapan Personel Komandan SSK Satgas TMMD KE-116 Ambil Apel Pagi

Atas informasi tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan Pengamanan kepada para terduga. Mereka diamankan di dalam salah satu rumah terduga.

“Saat tim Opsnal tiba di TKP langsung mengamankan tiga orang yang ada di lokasi. 2 Pria dan 1 Perempuan. Ketiganya warga Desa Dopang, Gunungsari, “jelasnya.

Ketiganya akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengetahui sejauh mana peran dari masing-masing terduga.

BACA JUGA :  Terkait Kasus Korupsi, KPK Panggil Kadis Perdagangan Bangkalan

“Kita akan dalami untuk mengetahui secara jelas peran masing-masing terduga, “jelasnya.

Kepada para terduga akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *