Terkait Kasus Korupsi, KPK Panggil Kadis Perdagangan Bangkalan

Barometer99– Jakarta- KPK memanggil Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) perdagangan Kabupaten Bangkalan Jawa Timur, Roosli Soeliharjono. Roosli akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan lelang jabatan di Pemkab Bangkalan yang menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

Pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, Kamis (08/12), KPK menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, termasuk Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka penerima suap.

“Hari ini, Roosli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk tersangka RALAI dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang  di kutip Antara, Jumat (16/12/2022).

Lima tersangka pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Untuk diketahui, perkara suap yang membelit Abdul Latif Amin Imron rupanya tak main-main. KPK menyebut Bupati Bangkalan itu menerima uang Rp 5,3 miliar, yang salah satunya diduga digunakan untuk survei elektabilitas.

Atas perbuatannya, Abdul Latif Amin Imron disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, AEL, WY, AM, HJ, dan SH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Barometer99-Jakarta- KPK memanggil Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) perdagangan Kabupaten Bangkalan Jawa Timur, Roosli Soeliharjono. Roosli akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan lelang jabatan di Pemkab Bangkalan yang menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

Pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, Kamis (08/12), KPK menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, termasuk Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka penerima suap.

“Hari ini, Roosli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk tersangka RALAI dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang  di kutip Antara, Jumat (16/12/2022).

Lima tersangka pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Untuk diketahui, perkara suap yang membelit Abdul Latif Amin Imron rupanya tak main-main. KPK menyebut Bupati Bangkalan itu menerima uang Rp 5,3 miliar, yang salah satunya diduga digunakan untuk survei elektabilitas.

Atas perbuatannya, Abdul Latif Amin Imron disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, AEL, WY, AM, HJ, dan SH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *