Barometer99, Bima-NTB- Penyidik Satreskrim Polres Bima resmi menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik medis yang diduga terjadi di Puskesmas Bolo, Kabupaten Bima.
Peristiwa ini mencuat setelah seorang anak asal Kecamatan Bolo mengalami pembengkakan serius pada tangan usai pemasangan infus, yang kemudian mengharuskannya menjalani operasi lanjutan di dua rumah sakit Provinsi NTB.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan awal korban.
“Laporan sudah kami tindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim AKP Abdul Malik saat dikonfirmasi Rabu, (7/5/25)
Menurut Abdul Malik, selain perawat yang di Puskesmas Bolo, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah tenaga medis RSUD Sondosia.
Selain memeriksa tenaga medis, penyidik juga telah bergerak ke Mataram untuk mendalami keterangan dari orangtua korban yang kini tengah mendampingi anaknya menjalani perawatan intensif di RSUP NTB.
Majelis Kehormatan Profesi Turut Menyelidiki
Dalam proses ini, Polres Bima juga berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Keperawatan dan Dokter di Mataram, yang tengah melakukan penyelidikan etik terhadap dugaan kelalaian tenaga medis yang menangani korban.
“Kami menunggu hasil penyelidikan dari majelis tersebut. Nantinya itu akan menjadi rujukan penting bagi kami untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas AKP Malik.
Kondisi Korban Memburuk Hingga Harus Dioperasi
Kasus ini bermula saat korban, seorang bocah dari Kecamatan Bolo, dibawa ke Puskesmas setempat untuk penanganan medis. Setelah menerima tindakan pemasangan infus, kondisi tangan korban membengkak secara tidak wajar. Keadaannya terus memburuk, hingga akhirnya harus dirujuk dan menjalani operasi di RSUD Bima dan kemudian di RSUP NTB, Mataram.
Insiden ini memantik perhatian publik, terutama terkait standar prosedur medis yang dijalankan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Banyak pihak kini menantikan hasil penyelidikan dari dua lembaga kepolisian dan majelis kehormatan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam tindakan medis yang dilakukan. (Red).