Barometer99, Bima-NTB- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima secara resmi mengembalikan sisa anggaran dana hibah yang tidak terpakai dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Pemerintah Kabupaten Bima. Total dana yang dikembalikan tercatat sebesar Rp888.569.933.
“Sudah kami kembalikan ke Kas Daerah,” kata Ketua KPU Bima melalui Humasnya Ilham saat dikonfirmasi.
Namun, meskipun dana telah dikembalikan, proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana hibah tersebut tetap berlanjut. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik.
“Beda kasus, yang diproses anggaran yang sudah digunakan bukan yang dikembalikan,” jawab AKP Abdul Malik saat diwawancarai, Jum’at (9/5).
Kendati demikian, menurutnya, penyelidikan masih berlangsung dan saat ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima telah melakukan sejumlah pemeriksaan awal dan menemukan indikasi awal penyimpangan.
Anggaran Rp105 Miliar Disorot Tipikor
Sebelumnya, Laporan dugaan kasus korupsi berjamaah itu terus bergulir diruangan Tipikor, bahkan pihak penyidik menyebut ada temuan awal mengenai dana yang dilaporkan.
Bukan hanya Rp27,4 miliar yang diperiksa oleh penyidik Tipikor, namun Tipikor juga memeriksa terkait dengan dana Pemilihan Legislatif dan Presiden (Pemilu) pada tahun 2023.
“Kita sudah panggil dan periksa sekretaris dan Bendahara KPU Bima kemarin,” ungkap Kasat beberapa waktu lalu.
Menurut Kasat Reskrim, selain anggaran Rp27,4 Miliar, pihaknya juga telah memeriksa dan mendalami sejumlah dokumen yang diserahkan oleh pihak KPU Bima, termasuk anggaran pelaksanaan Pemilu tahun 2023.
Dokumen yang telah diserahkan akan didalami serta meminta klarifikasi Pihak-pihak terkait ditingkat bawah (PPS-PPK).
“Jumlah anggaran yang diperiksa mencapai 105.000.000.000 (seratus lima miliar) dan sekarang kami masih mendalaminya,” urainya. (S*).