Gara – gara Kasus Sengketa Tanah Warisan, Pria di Sumbawa Dianiaya Hingga Meninggal Dunia, Polres Sumbawa Amankan tiga Pelaku

Barometer99- Sumbawa Besar, NTB. Sungguh malang nasib seorang pria di Sumbawa dianiaya oleh tiga keluarganya sendiri hanya gara – gara kasus sengketa tanah warisan menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Sumbawa AKBP henry Novika Candra, SIK., MH, mengatakan bahwa pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di ruang IGD RSUP L. Manambai Abdul Kadir Sumbawa, KBO Satuan Intelkam Polres Sumbawa bersama anggota didampingi Kapolsek Moyo Hilir dan anggota melakukan pengecekan terhadap Korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia atas nama Ramjan Als. Jman Ak. H. Sanapiah (26) alamat di RT 03 RW 05 Dusun Sameri Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa.

Adapun terduga pelaku, masing-masing berinisial SB, HM, HZ ketiganya warga Dusun Bekat, Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa.

Kapolres memaparkan bahwa pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 08.00 wita, korban hendak menuju kandang sapi miliknya untuk memberikan makan hewan ternak Sapi miliknya.

Setiba di TKP, kata Kapolres, Korban dihadang terduga pelaku yang merupakan keluarga dari korban.

“Terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis parang sehingga korban langsung terkapar”, ujarnya.

Masih kapolres, kemudian saksi Saripah (kakak kandung korban) melihat korban dianiaya sehingga saksi berteriak dan kemudian saksi Jamaludin (Guru SDN Samri) keluar menuju depan sekolah sehingga masyarakat yang ada disekitar TKP berdatangan untuk melihat korban.

“Salah satu warga Dusun Sameri, Suryadi membantu korban menggunakan mobil pick-up miliknya membawa korban ke RSUP L. Manambai Abdul Kadir (RSMA) Sumbawa guna mendapatkan perawatan medis”, terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, korban meninggal dunia pada saat dilarikan kerumah sakit diduga akibat pendarahan yang cukup banyak.

Sebelum kejadian, kata Kapolres, korban sempat didatangi 2 orang terduga pelaku yakni HM dan HZ di lokasi lahan Dusun Lenang Rea Desa Poto.

“Saat pertemuannya, terduga pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban namun korban menjelaskan kepada 2 orang terduga pelaku terkait dengan lahan/tanah yang pernah menjadi awal permasalahan sengketa/pembagian tanah warisan, bahwa lahan tersebut sudah dimenangkan oleh korban, sehingga korbanpun menjelaskan kepada 2 orang pelaku bahwa lahan tersebut sudah jelas keputusan inkrah dari pengadilan sehingga korban berani menguasai lahan tersebut”, tuturnya.

Korban dengan 3 orang terduga pelaku ada hubungan keluarga, sehingga korban tidak pernah merespon atas pengancaman terhadap para terduga pelaku.

“Saat ini 3 orang terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti dan masih dilakukan penyelidikan mendalam, untuk membuat terang benderang apabila ada pelaku lainnya”, tandasnya.

Syf.

 

Exit mobile version