Barometer99, Dompu-NTB- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Polda NTB kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dua pria diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Lingkungan Kandai II Barat, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wita
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial M (55) wiraswasta, warga Dusun Karama, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, dan AS (59) pensiunan PNS, warga Jalan Soriwono Gg. Fiko Jembatan, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
“Barang bukti keduanya diamankan berupa 1 klip bening berisi kristal diduga sabu (brutto 1,11 gram, netto: 0,81 gram), 1 buah kaca pireks, 1 buah skop dari sedotan plastik, 4 klip bening kosong, 1 unit handphone merk Realme, Uang tunai sebesar Rp394.000, Alat isap (bong) dan perlengkapan lainnya ditemukan di ruang belakang rumah,” kata Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi.
Ia menjelaskan, saat penggerebekan, M tampak Berpura-pura memandikan ayam di halaman, sementara AS juga berada di lokasi.
Kedua pria itu langsung diamankan, dan setelah dilakukan penggeledahan di bawah pengawasan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti. Awalnya M sempat menyangkal kepemilikan sabu, namun akhirnya mengakui setelah interogasi awal dilakukan.
“Awalnya M tidak mengakui memiliki barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi awal, akhirnya yang bersangkutan mengaku bahwa sabu tersebut miliknya,” lanjut dia.
Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan timnya. Ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus intensif dalam upaya pemberantasan narkoba untuk melindungi generasi muda Dompu dari bahaya narkotika.
Kedua terduga kini telah diamankan di Mapolres Dompu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (Red).